Beraban, 30 Oktober 2026
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 100.3.4/2430/Perekonomian tanggal 16 September 2026 tentang Gerakan Menanam Cabai di Kabupaten Tabanan, serta dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan, mengendalikan laju inflasi daerah, khususnya komoditas cabai, dan memperkuat ketahanan pangan keluarga, Desa Beraban mendukung dan menindaklanjuti gerakan tersebut melalui langkah-langkah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan Telajakan dan Lahan Kosong Subak untuk ditanami Bibit Cabai.
Dengan Melibatkan Lembaga - lembaga Desa seperti, BPD Desa Beraban berserta Anggota, LPM beserta Anggota, TP PKK Desa Beraban dan lembaga Desa Adat Beraban.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Perbekel Desa Beraban ( I PUTU HERI SUSANTA ) Menghimbau seluruh masyarakat Desa agar memanfaatkan telajakan rumah, pekarangan, balkon, serta lahan kosong lainnya untuk menanam cabai dan berbagai jenis tanaman yang bermanfaat bagi kebutuhan keluarga, seperti sayuran, tanaman bumbu dapur, dan tanaman pangan lainnya.